ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kuasa Hukum korban atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Guntung pada 31 Oktober lalu meminta kepada Polsek Kecamatan Kateman untuk melakukan gelar perkara khusus atas peristiwa itu.
Mengenai kasus tersebut, melalui kuasa hukum Yudhia Perdana Sikumbang dan rekannya Hendri Irawan menyampaikan bahwa korban yang bernama Rusli dan anaknya Sofia Nabila (11 th) dalam beberapa minggu ini dibawa berobat kebatam karena kondisi kedua korban yang sangat memprihatinkan.
“Keluarga korban menyerahkan kepada kami selaku kuasa hukum korban untuk menjemput keadilan, agar pelaku dihukum seberat beratnya,” imbuh Yudhia Perdana Sikumbang, Senin (18/11/2019).
- Tahukah Kamu! Ternyata Panita Bupati Cup Inhil Belum Setor Pajak Hasil Penjualan Tiket
- GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin, Desak Kemenag dan FKUB Lakukan Kajian Menyeluruh
- Menjaga Nyala Semangat di Pesisir, Kades Sungai Berapit Pimpin Persiapan Peringatan HUT RI ke-81
- Koperasi PSB Diduga ‘Menyesatkan’ Anggota terkait HGU PT Oskar, Lahan Sawit Warga Terancam Hilang Status Kepemilikan
- LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Agraria, Pendampingan Masyarakat Jadi Prioritas
Selaku kuasa hukum korban, dalam waktu dekat kita akan membuat permohonan kepada Polsek Kateman untuk melakukan gelar perkara khusus. Permohonan ini kami lakukan supaya pihak keluarga bisa mengetahui dan agar perkara ini menjadi terang benderang.
“Disisi lain agar memantapkan unsur-unsur pasal yang akan dituduhkan dan disangkakan kepada tersangka,” ujarnya.
Selain konsen terhadap pemulihan korban, Yudhia Perdana Sikumbang dan rekannya Hendri Irawan juga akan mencoba menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan instansi terkait yang ada di Inhil.
” Untuk dapat memberikan bantuan pemulihan khusus kepada korban
Sofia Nabila (11 th), karena kami melihat kondisinya sangat memperihatinkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, peristiwa Curas tersebut terjadi Guntung sekira pukul 05.00 Wib Tepatnya dijalan Lingkar 1 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil pada 31 Oktober 2019 lalu. (Arb)



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil