TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan KPU no 7/2013 tentang perubahan PKPU no 13/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD kepada partai politik (Parpol) Pemilu 2014.
“Hal-hal krusial yang perlu kami komunikasikan dengan parpol peserta Pemilu, meliputi persyaratan, pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS dan pejabatan Negara,”ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil Hadrian, Kamis (18/4).
Ketentuan dalam PKPU no 13/2013, dalam pencalonan seseorang dinyatakan tidak wajib melampirkan surat pemberhentian, namun cukup melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang bahwa proses pengunduran diri yang bersangkutan sedang berjalan.
“Sementara didalam PKPU sebelumnya, seseorang yang akan maju menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD harus melampirkan surat penguduran diri. Hal inilah yang kita sosialisasikan,”ungkapnya.
Terkait kepala daerah yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, didalam PKPU no 7 tidak dimungkinkan itu terjadi, tetapi setelah ada perubahan, hal itu sangat dimungkinkan.
“Namun ketika yang bersangkutan sudah terpilih sebagai calon kepala daerah sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DCS) maka dengan tersendirinya DCS itu gugur,”katanya.
Sedangkan mengenai waktu penyampaian PAW sebelumnya hanya 3 hari, didalam PKPU no 13 menjadi 7 hari. Demikian pula dengan verifikasi yang sebelumnya 3 hari juga bertambah menjadi 7 hari.
“Segala yang menyangkut dengan itu, semua kita sampaikan. Kami tidak ingin suatu saat disalahkan hanya karena ketidaktahuan. Makanya kita berinisiatif mengundang Parpol-parpol terkait,”pungkasnya. (dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi