TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik Negara senilai Rp 2,7 Miliyar di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Jum’at (18/12/2015).
Jika dirincikan, barang yang dimusnahkan itu ada 4 produk yakni produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas Batam sebanyak 375 carton atau 436 slop, minuman mengandung etil alkohol berupa bir sebanyak 11 carton, pakaian bekas sebanyak 842 karung dan minuman ringan sebanyak 60 case.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilaha, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa sejumlah barang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 11 kali penindakan sejak tahun 2014 sampai 2015.
“Sebanyak 11 kali penindakan yang kita lakukan terhadap barang impor dan barang dari kawasan bebas serta barang kena cukai yang tidak memenuhi peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gunawan.
Akibat dari pelanggaran ketentuan tersebut, katanya dapat menimbulkan kerugian negara berupa kehilangan potensi penerima mencapai sekitar Rp 1,3 Miliyar. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang yang dimusnahkan. mirwan



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan