
detikriau.org – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada sistem yang mengatur suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Dugaan kami kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sesaat lalu (Minggu, 30/12) dilansir melalui rmol.co
Kasus tersebut sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Jumat (28/12) lalu. Adapun alat buktinya yakni berupa uang tunai Rp 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.
Febri menyebut satu hal yang patut disayangkan adalah korupsi tersebut dilakukan terhadap proyek penyediaan kebutuhan pokok manusia, yaitu air minum.
Dia pun berharap ada evaluasi dari Kementerian PUPR supaya pelaksaan proyek tersebut dapat diawasi lebih ketat ke depannya.
“Ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal,” demikian Febri.

BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun