KPU sahkan hasil rekapitulasi Papua. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
ARB INdonesia, JAKARTA – Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia setelah salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP.
“Kami prihatin, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran KPU baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar mawas diri, menjaga integritas dan profesional. Karena tahun 2020 kami punya momentum pilkada serentak di 270 kabupaten kota,” kata Arief.
Arief hadir dalam jumpa pers di Gedung KPK bersama wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1). 4 Orang tersangka dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan (WSE) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai pihak penerima.
- DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
- Rutan Dumai Gelar Upacara Hut RI Ke 81.
- Bekal Setelah Bebas, Rutan Kelas IIB Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Lewat Produk UMKM.
- BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
- Mobil Nomor Plat Sama Laga Kambing di Jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung.
Sedangkan pihak pemberi adalah Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I dan Saeful dari pihak swasta. Lili juga mengungkapkan, komitmen pemberian uang dalam kasus ini sebesar Rp 950 juta dan yang berhasil diamankan penyidik dari ATF sebesar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Arief menyatakan, KPU akan bekerjasama penuh dengan KPU untuk mengusut kasus ini. Termasuk memberikan keterangan dan data-data yang dibutuhkan penyidik KPK.
“Kami ingin sampaikan, kami sangat bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas, agar proses ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. (*)
Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/komisioner-wahyu-setiawan-jadi-tersangka-ketua-kpu-minta-maaf.html



BERITA TERHANGAT
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir