Ketua PJID Inhil : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Penting Negara Demokratis - Arbindonesia
Maret 21, 2023

Ketua PJID Inhil : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Penting Negara Demokratis

images

ilustrasi.net¹

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebagai wartawan investigasi, memadupadankan undang undang Pers dan undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat meningkatkan akurasi data dalam menelusuri sebuah informasi yang dianggap layak menjadi angle berita.

Demikian dikatakan ketua PJID Kabupaten inhil JB Gian B Marbun saat melakukan diskusi keterbukaan informasi publik di secretariat PJID Inhil Senin (20/3/23).

Marbun menegaskan, sebagai pilar ke empat demokrasi, peran pers sangat strategis dalam mengawasi pejabat negara dalam menjalankan roda pemerintahan agar terhindar dari perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme.

“Sebagaimana yang tercantum dalam konsideran undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,”ujarnya.

Jika kita lihat dari konsideran tersebut sambung Marbun, jelas bahwa informasi public merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Artinya menjadi kewajiban bagi badan publik (pejabat instansi pemerintahan -red) memberikan informasi kepada rakyat yang sifatnya informasi terbuka.

“Pada poin ini seharusnya kita selaku wartawan memanfaatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 ini saat melakukan liputan investigasi” tukas Marbun.

Marbun menambahkan, Ketika kita akan melakukan konfirmasi kepada narasumber, namun narasumber tersebut susah untuk ditemui, maka, kita bisa melayangkan surat permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik tersebut, sekaligus meminta dokumen yang diperlukan agar informasi yang akan kita suguhkan kepada pembaca memiliki akurasi yang tinggi karena di dukung oleh data yang lengkap.

“Jadi tidak perlu marah-marah, jumpai pejabat itu dengan surat permohonan informasi melalui PPID nya, minta dokumen yang diperlukan, karena informasi yang sifatnya terbuka, wajib diberikan oleh badan public,” tutup Ketua PJID Inhil JB Gian B Marbun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *