
Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir H.M. Taher menerima izin prinsip penyelenggaraan penyiaran Radio Gemilang FM dari Kementerian Kominfo yang diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Yogi Getri di Pekanbaru, Senin (23/1/2017).
Izin sementara yang kedua kalinya diberikan kepada radio yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir ini berlaku untuk masa enam bulan yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali oleh pihak Kementrian sebelum diterbitkannya izin tetap.
“Mudah-mudahan dengan terbitnya izin ini dapat dipergunakan dengan baik,” harap H.M. Taher.
Lebih lanjut ia berharap sebelum berakhirnya masa 6 bula itu segera dilakukan pengajuan izin kembali untuk mendapatkan izin tetap.
Sementara itu Yogi Getri membenarkan bahwa telah diterbitkanya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia untuk TV dan radio yang ada di Provinsi Riau. Salah satunya adalah izin yang diberikan kepada Radio Gemilang FM (Gfm) yang dikelola oleh Pemkab Inhil.
Usai penyerahan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini, para rombongan Diskominfo, Persandian dan Statistik Inhil dibawa meninjau ruangan Media Center dan studio Radio milik Diskominfo dan Statistik Riau. (Diskominfo Persantik Inhil/Am).


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa