TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Kementrian Agama memberikan batas akhir pengembalian koper Jamaah calon haji (JCH) tanggal 20 September 2012 mendatang. JCH diharapkan mengisi koper dengan perlengkapan sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
“Beberapa barang yang sangat kita larang untuk diisikan ke dalam koper seperti senjata tajam maupun berbagai benda yang mengandung unsur besi juga termasuk benda cair,” Jelas Kepala Kementrian agama (Kemenang) Inhil melalui Kasi Urusan Haji, Harun kepada wartawan, Jum’at (14/9) sambil mengatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan kendala terkait pengambilan maupun pengembalian koper.
Dalam kesempatan ini juga, Harun menyatakan bahwa hari ini, Sabtu (15/9) Kemenag Kab. Inhil juga mengagendakan kegiatan manasik haji. “Kegitan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan secara khusus kepada JCH tentang tata cara melakukan berbagai kegiatan yang wajib dilakukan termasuk berbagai larangan yang harus dihindari selama berada di tanah suci.”Ujar Harun.(dro/1*)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil