Juni 13, 2025

Kasi Datun Kejari Inhil Pastikan Proyek Yang Mendapat Pendampingan Hukum Dari Kejaksaan Tak Kebal Hukum

Media Arb INdonesia dan Detik Riau saat mewawancarai Kasi Datun Kejari Inhil mengenai Pendamping Hukum terhadap proyek berkontrak di Kabupaten Inhil, Senin (19/6/2023).

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan bahwa setiap proyek yang mendapat pendampingan hukum oleh kejaksaan tidak serta-merta kebal hukum.

Hal itu disampaikan Kajari Inhil, Nova Fuspitasari, SH, M.H melalui Kasi Datun Kejari Inhil, Ferry Kurniawan, SH saat dijumpai arbindonesia.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).

IMG_20230619_111437

Menurut Kasi Datun Kejari Inhil, pendamping hukum (legal asisstance) yang berikan kepada penyedia dan rekanan pelaksana hanya sebatas pendamping Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mana sifatnya dilakukan dalam kaitan pencegahan agar pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang disyaratkan.

“Kejaksaan hanya mendampingi pada administrasi kontrak kegiatan serta membuka ruang konsultasi kepada rekanan penyedia dan pelaksana. Sementara untuk teknis pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab dari pelaksana proyek, pengawas dan PPK,” kata Ferry Kurniawan, SH.

“Jika ada yang mengira kegiatan proyek yang didampingi oleh kejaksaan itu kebal hukum, itu salah besar. Pelayanan hukum yang diberikan terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, kita tidak masuk keranah teknis. Jadi jangan merasa kebal hukum apalagi sampai berani ‘bermain curang’ dalam mengerjakan pekerjaan,” ungkap Ferry menegaskan.

Sesuai dengan pelaksanaan misi kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diantaranya mengenai Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ferry meminta kepada satker dan rekanan penyedia jangan salah mengartikan pendamping hukum yang diberikan oleh kejaksaan.

“Tujuan pendamping pada proyek di Kabupaten Inhil ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja,” ujar Kasi Datun Kejari Inhil.

Kendati demikian, jika ada temuan ataupun laporan masyarakat dari kegiatan proyek yang didampingi kejaksaan, Fery memastikan selagi laporan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan maka kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika ada indikasi apalagi pekerjaan sudah diserahterimakan, maka kejaksaan bisa memutuskan pendampingan hukum terhadap kegiatan tersebut. Tentu ranahnya pidana,” tuturnya.

Lebih jauh Kasi Datun juga menjelaskan bahwa pendamping hukum dimintakan kepada pihak kejaksaan setelah pekerjaan berkontrak. Artinya dalam proses lelang kejaksaan tidak terlibat karena hal itu adalah wewenang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Terakhir, Ferry juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawal proyek di Kabupaten Inhil agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan harapan dan aturan yang berlaku serta melaporkan jika ditemukannya indikasi pelanggaran.

“Kita juga meminta peran dan masukan dari kawan-kawan media termasuk masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan. Hal itu bertujuan bagaimana proyek ini dapat berjalan dengan benar dengan hasil yang maksimal,” tutup Kasi Datun Kejari Inhil, Ferry Kurniawan. (Redaksi/Arb)