Reporter: Ari Permana

Tembilahan, detikriau.org — Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus HS (32) dirumah kediamannya di jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kab Inhil. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai buruh ini, polisi menyita lima paket narkotika jenis shabu dan satu linting daun ganja kering. Rabu (21/11)
“Kita juga ikut menyita sebagai barang bukti satu unit sepeda motor besera satu unit telepon genggam,” Ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H
Menurut AKP Bachtiar, penangkapan terduga pelaku diawali dengan informasi dari masyarakat yang menerangkan ia-nya kerap melakukan transaksi narkoba.
Hasil penyelidikan yang lebih mendalam dan berbekal fakta yang akurat, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, alhasil ditemukan sejumlah narkotika tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Indragiri Hilir”, Pungkas AKP Bachtiar.



BERITA TERHANGAT
Camat Tembilahan Tegaskan Larangan Mendirikan Banguan di Atas Parit
Polsek Concong Kawal Program Jagung Monokultur untuk Ketahanan Pangan
GP Ansor Inhil Beri Dukungan Penuh Kapolres dalam Perang Melawan Narkoba