
TEMBILAHAN, detikriau.org – Kepolisian Polres Inhil mengamankan NY (48) di salah satu Wisma di Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Warga Kecamatan Bengkong Batam Kepulauan Riau ini diamankan karena terbukti terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi barang haram oleh Tsk.
“Berdasarkan informasi itu, petugas dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhil berangkat menuju Tanah Merah dan membekuk Tsk,” kata PAUR Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman, Jum’at (1/4/2016).
Hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening di dalam saku celana belakang seberat lebih kurang 1 Ons.
Saat ini Tsk beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi