Kamarek di Sel Sementara Pemilik Lahan Masih DPO, ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil - Arbindonesia
Februari 28, 2020

Kamarek di Sel Sementara Pemilik Lahan Masih DPO, ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kamarek yang berusia 60 tahun sebelumnya telah di vonis 6 tahun penjara dengan denda 3 Milyar dan di subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, pada 10 Februari 2020 lalu.

Dalam hal itu, Majelis Hakim menilai bahwa Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar. 

Baca Juga : Masyarakat Kecil Diduga Dikriminalisasi untuk Menutupi Kejahatan Korporasi, ini Kata Kapolres Inhil

Dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Kamarek adalah anak buah yang bekerja dibawah perintah HP (inisial) . yang seharusnya yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut adalah HP.

Sementra HP hingga saat ini masih dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diwawancarai oleh awak media, terkait tindak lanjut DPO yang ditangani pihak kepolisian, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menyatakan bahwa saat ini dari tim kusus yang menangani kasus tersebut masih melakukan penyelidikan terhadap DPO.

“Untuk gambaran keberdaan DPO sudah ada, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa tertangkap.” tutur Kasat Reskrim saat diwawancarai usai Gempar menggelar aksi damai, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga : Sedang Berlangsung, GEMPAR Gelar Aksi Damai di Depan PN Tembilahan

Reporter Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *