TEMBILAHAN (detikriau.org) –Satpol PP Inhil terus lakukan pengawasan terhadap aktivitas pada Pusat Kuliner Kelapa Gading, Jalan HR Subrantas Tembilahan.
Dikatakan kakansatpol Inhil, TM Syaifulah, kewenangan Pengelolaannya berada dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil. Satpol PP hanya hanya memberikan bantuan penertiban jika terjadi penyalahgunaan fungsi pasar.
“Kita mensinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengalihfungsikan kegunaan kawasan ini sebagaimana yang pernah terjadi pada pasar Pujasera lama. Maka itu perlu diawasi agar lokasi ini benar-benar berjalan sesuai peruntukannya,” Ujar TM Syaifullah
Bagi kios dan lapak yang terindikasi mengalih fungsikan peruntukan, pihaknya akan berikan peringatan keras.
“Semua harus taat terhadap kesepakatan awal. Bangunan tidak boleh dirubah-rubah apalagi sampai mengalih fungsikannya. Ini salah satu yang kami awasi bersama Disperindag,.” Tegas TM Syaifullah.
Meski sejauh ini ia mengaku belum memiliki bukti adanya pengalihfungsian peruntukan, tapi bisa saja suatu saat ke arah sana kalau memang kondisinya mendukung apalagi jika tidak dilakukan pengawasan.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti