Kajian Legalitas PKL di Pekanbaru
ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Dengan kata lain, ke depan PKL yang ada di beberapa titik akan mendapatkan legalitas dan tempat yang lebih layak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, PKL akan diberikan izin operasional oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Izin operasional ini akan ditetapkan berdasarkan jenis PKL. Yaitu, PKL yang berdagang di atas tanah pribadi, dan PKL yang berdagang di fasilitas umum. Pemko masih lakukan pengkajian dan juga menunggu usulan dari camat lahan mana yang akan digunakan.
“Kemarin sudah kita sepakati dalam rapat, PKL yang menggunakan tanah pribadi dan PKL di fasilitas umum akan berbeda. Yang menggunakan tanah pribadi akan seperti perizinan biasa, tetapi tidak persis, karena kalau di tanah pribadikan lebih seperti restauran, hanya saja bentuknya usaha kecil menengah (UKM),” kata Ingot, Rabu (3/2/2021).
Lanjutnya, standard operasional prosedur (SOP) penataan PKL ini nanti akan dibentuk. Sementara itu, untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum akan dikoordinasikan oleh masing-masing camat.
Pihak camat diminta membuat usulan terkait lokasi penataan PKL yang masih berada di fasilitas umum, seperti yang berada di pinggiran ruas jalan saat ini.
“Jadi camat kita minta buat usulan (lokasi), kemudian akan kita kaji dampak pemakaian lokasinya nanti, baru kita kaji legalitasnya. Ini adalah solusi untuk PKL-PKL yang berada di berbagai titik,” jelas Ingot.
Berita sebelumnya, rencana pemberian izin operasional bagi PKL ini kelanjutan wacana pemungutan retribusi dari PKL di Kota Pekanbaru. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah melakukan evaluasi dan koordinasi, serta regulasi yang dibutuhkan untuk menarik retribusi dari PKL tersebut.
Sumber cakaplah.com