
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa sebut akan ada lagi penambahan tersangka-tersangka lainnya terkait pengadaan jembatan di Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
“Dalam waktu dekat akan ada beberapa tersangka yang menyusul,” ungkap Lulus Mustofa kepada sejumlah awak media usai menggelar Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di kantor Kejari Tembilahan, Rabu (22/7/2015) kemaren.
Sampai hari ini menurutnya sudah ada 1 tersangka yang telah ditetapkan dari pihak rekanan berinisial T.
Terkait kerugaian negara, Lulus Mustofa belum bisa menerangkan sebab hingga saat ini masih dalam proses penghitungan secara fisik, yang jelas katanya T tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ia dapat pastikan bakal ada tersangka lainnya yang menyusul.
Untuk sekedar diketahui, total anggaran pengadaan jembatan di sepanjang 600 meter di kecamatan Enok tersebut aadalah sebesar Rp 44 Miliyar mulai dari anggaran tahun 2011 berlanjut pada 2012, 2013 hingga 2014. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus