Dugaan Pengeroyokan Kasus Futsal
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan penganiaya anggota Polres Inhil dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara, Selasa (9/8/11).
Dalam persidangan yang dipimpin Dedy Hermawan tersebut, tampak kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya DP Agus Rosita dan Zainuddin. Ruangan sidang masih dipenuhi keluarga dan rekan-rekan terdakwa di Dinas Perhubungan Inhil.
Menurut JPU Hartana, para terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Menuntut Majelis Hakim memutuskan terdakwa Eri Satriawan dan Adi Putra terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 1000,” tutur Jaksa Penuntut Umum Hartana ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof M Yamin Tembilahan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua terdakwa melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 351 ayat ke-1 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, sehingga menyebabkan korban Petrus Oktavianus mengalami luka dan memar di bagian tubuhnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, tim kuasa kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan hukum (pledoi) pada persidangan Rabu (10/8/11) besok.
“Kami minta waktu besok untuk mengajukan pembelaan hukum,” ungkap DP Agus Rosita, kuasa hukum terdakwa Eri Satriawan dan Adi Putra kepada Majelis Hakim saat itu.
Kemudian Hakim Ketua Dedy Hermawan mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan Rabu (10/8/11) besok dengan agenda pembelaan hukum dari tim kuasa hukum terdakwa. (nto)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara