
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, mungkin pepatah ini bisa mewakili nasib apes yang dialami seorang warga pelangiran, Apriliyanto (21). Bagaiman tidak, hanya berselang 30 menit, kendaraan roda dua miliknya yang diparkir didepan pertokoan jalan jendral sudirman Tembilahan raib.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, jum’at (10/4), sebelumnya sekitar pukul 07.00 WIB, sebagaimana biasanya si korban berangkat kerja di toko sinar pagi jalan Sudirman, dan kemudian sekitar pukul 19.00 WIB sebelum pulang ke kediamannya terlebih dahulu korban mampir di salah satu toko terdekat dari tempat ia kerja dan memarkirkan motornya.
Namun setelah 30 menit kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB ia berniat ingin pulang ke rumah, ia kaget, sepeda motor miliknya dengan nomor polisi BM 3725 GU merk Suzuki FU tersebut sudah tidak lagi berada ditempatnya.
“Saat itu si korban sempat melihat dari kejauhan sepeda motornya dibawa lari oleh pelaku, dan korban bersama saksi di TKP sempat mengejar hingga parit 11 Tembilahan, namun tetap tidak berhasil,” kata Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas Iptu Warno Akman, Sabtu (11/4/2015).
Disampaikan Warno, pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas kepolisian Polres Inhil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 22 juta.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil