Oktober 3, 2024

Inovasi ‘Tipekk’, Jendela Informasi Bagi Aparatur Kecamatan

Screenshot video channel youtube Litbang Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir

Bagikan..

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bagian Tata Pemerintahan Sekretarian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat suatu trobosan inovasi sebagai wadah konsultasi dan jendela informasi bagi aparatur kecamatan dalam mewujudkan kinerja aparatur kecamatan yang lebih baik.

Inovasi yang diberi nama ‘Tipekk'(Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Provinsi Riau.

Video inovasi Tipekk, channel youtube Litbang Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. Sutriadi mengatakan bahwa penilaian evaluasi kinerja kecamatan bertujuan untuk memberikan motivasi kepada setiap kecamatan berupa penghargaan untuk kategori kecamatan terbaik setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi kinerja kecamatan oleh tim penilaian evaluasi kinerja kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Penilaian evaluasi kinerja kecamatan bertujuan di samping untuk memberikan motivasi dan penghargaan kepada kecamatan, juga berfungsi dalam memberikan pemahaman kepada aparatur kecamatan dalam melakukan pelaporan tupoksinya selaku perangkat daerah secara baik dan benar,” tuturnya

Lanjutnya, dalam mewujudkan aparatur kecamatan yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa-kelurahan, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir merasa perlu membentuk Tim Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di kecamatan.

“Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang ditunjuk oleh Bupati Indragiri Hilir melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Indragiri Hilir sebagai bagian yang bertanggung jawab dalam melaksanakan peran Tim Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir,” imbuh Drs. Sutriadi.

Selain itu kata Sutriadi, atas dasar Surat Keputusan tersebut maka lahirlah inovasi Tim ‘Tipekk” (Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan) yang bertugas dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur kecamatan dalam rangka mewujudkan aparatur kecamatan yang kompeten dalam segi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa-kelurahan di setiap kecamatan.

Tim ‘Sipekk’ ini memiliki sekretariat pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di komplek kantor Bupati Inhil Jl. Akasia no.01 Tembilahan.

“Sekretariat ini menjadi wadah Komunikasi dan Jendela Informasi bagi aparatur kecamatan dalam mewujudkan aparatur kecamatan yang memiliki kinerja yang baik,” tutupnya.

Untuk diketahui, inovasi ‘Tipekk’ ini bertujuan untuk :

  1. Mewujudkan Aparatur Kecamatan yang Kompeten dalam Melaksanakan Fungsi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Kecamatan yang lebih Responsif, Fleksibel dan Akuntabel.
  3. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap Produk Layanan Pubik di Kecamatan.

Manfaat inovasi :

  1. Aparatur Kecamatan yang Kompeten yang mampu melaksanakan Fungsi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan baik, cepat dan responsif..
  2. Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Kecamatan yang lebih Responsif, Fleksibel dan Akuntabel.
  3. Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Produk Layanan Publik di Kecamatan semakin baik.

Hasil Inovasi :

  1. Sekretariat “TIM TIPEK” (Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan) di Kabupaten Indragiri Hilir sebagai wadah konsultasu dan jendela informasi bagi Aparatur Kecamatan dalam mewujudkan Kinerja Aparatur Kecamatan yang lebih baik.
  2. Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan yang dibentuk melalui SK Bupati Indragiri Hilir.
  3. Standar Operasional Prosedur Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan.
  4. Group WhatsApp Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan sebagai media komunikasi dan informasi terkait tugas dan fungsi masing-masing anggota Tim.


Editor: arbain