ARB INdonesia, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menindak truk bertonase besar yang masih beroperasi pada H-3 Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penindakan akan dilakukan bersama pihak kepolisian.
“Kami hanya menjalankan surat dari Gubernur Riau terkait truk tonase besar dilarang beroperasi H-3 Nataru. Surat itu belum sampai ke kami,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Kamis (21/12/2023).
Sesuai hasil rapat dengan Pemprov Riau, pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru didirikan di Muara Fajar, Rimbo Panjang, Pelabuhan Sungai Duku, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kantor Dishub Riau, dan depan Sukaramai Trade Center (STC).
“Kami mengimbau pemilik truk tonase besar agar menghentikan operasional mulai 22 Desember. Truk yang boleh beroperasi hanya angkutan BBM dan sembako,” ucap Khairunnas.
Para pengemudi juga diimbau berhati-hati saat musim hujan ini. Pengemudi diimbau tidak memaksakan diri agar cepat sampai di tempat liburan.
“Lebih baik jalan pada siang hari. Waspadai juga cuaca,” ujar Khairunnas.
Bagi pengemudi tujuan Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian PUPR telah menyiagakan alat berat. Karena, perjalanan menuju Sumbar rawan longsor di musim hujan ini.
“Contohnya, alat berat langsung bekerja usai longsor di Kelok 17 Sumbar,” ungkap Khairunnas. (MC Riau)



BERITA TERHANGAT
Gus Muhaimin Berharap UAS Jadi Perekat Persatuan Ulama dan Umat Islam
HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar
PBH PERADI Datangi Polresta Pekanbaru, Minta Kasus Dugaan Pengeroyokan Advokat Diusut Tuntas