Hukum bagi ABG Pembunuh Balita - Arbindonesia
Maret 13, 2020

Hukum bagi ABG Pembunuh Balita

Bagikan..

ARB INdonesia.com, Jakarta – Polisi menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus “ABG bunuh balita” di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Bagaimanapun dalam kasus pembunuhan memang harus ada pasal yang disangkakan. Di sisi lain, pelaku diketahui saat ini juga tengah menjalani tes kejiwaan. Jika hasilnya dinyatakan “sakit jiwa”, apakah tetap bisa dipidana ?

Sejumlah ahli menyatakan, psikopat berbeda dengan gila. Dan, yang bebas dari tuntutan pidana hanya orang gila.

Tapi, bukan hal di atas itu yang penting sejatinya. Melainkan upaya penegak hukum yang tidak hanya mengedepankan penerapan pidana, tapi juga fokus pada upaya recovery mental pelaku yang merupakan anak.

Dari data sementara yang didapat polisi, bisa dibaca bahwa pelaku adalah anak dengan kondisi kejiwaan yang “tidak normal”. Ia sering melakukan kekerasan pada binatang, sering menonton tayangan menyeramkan, menulis kata-kata yang menunjukkan dendam pada ayahnya, serta menyatakan puas sudah melakukan pembunuhan. Ini ciri-ciri mengarah pada penyakit kejiwaan.

Ingat, mental anak sangat erat kaitannya dengan pengaruh lingkungan yang membentuknya. Keluarga yang tidak utuh, kurangnya perhatian dan cinta kasih, akan membuat anak menunjukkan perilaku-perilaku negatif. Dalam kasus ini, sepertinya anak itu mengalami hal-hal tersebut; orangtuanya sendiri tidak begitu peduli dan perhatian, dan oleh guru di sekolah gejala mental itu juga tidak terperhatikan.

Apa yang bijak dilakukan? Semua pasti “marah” dengan kekejaman tersangka melakukan pembunuhan. Namun mempidanakan anak yang dia juga adalah korban kurangnya perhatian orang-orang dekatnya, akankah menyelesaikan masalah?

Penegak hukum tentu paham, sekadar mengingatkan bahwa dalam kasus anak, upaya pemidanaan adalah langkah terakhir.

Dalam kasus ini, dari beberapa fakta yang diungkap polisi sementara ini, menjadi penting bagi para orangtua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anaknya. Kondisi keluarga atau orangtua yang tidak utuh lagi, pola pengasuhan, tontonan, dan lingkungan memberikan pengaruh pada kejiwaan dan tumbuh kembang anak.

Mari, lebih dekat lagi dengan buah hati. Jadilah teman cerita mereka, ketahui setiap perkembangan kejiwaannya. Jadilah orangtua yang peka pada setiap perilaku anak.

Para orangtua rajin-rajinlah membuka buku harian dan HP mereka, membersihkan kamar anak; ketahui dengan siapa anak berteman, suka main apa aja (baik di rumah juga di luar). Perbanyak waktu untuk selalu menjadi tempat untuk anak mendapatkan kasih sayang dan perhatian. Tidak hanya cukup dengan sibuk kerja cari uang, karena bisa jadi anak-anak yang “jarang dibelai” menjadi sosok kecil yang kesepian, hampa, dan rentan.

Di samping keluarga, anak adalah tanggung jawab bersama. Lingkungan atau masyarakat juga harus ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak, dan peduli pada kondisi anak-anak yang ditemui atau diketahuinya.

Guru di sekolah juga diharapkan lebih peka lagi dengan kondisi anak-anak didiknya; banyak gejala yang kasat mata bisa diamati saat anak bermasalah di rumah. Bukan hanya “menjejali” ilmu-ilmu saja, ruang kelas juga harus bisa menjadi tempat mendeteksi dini, proaktif, dan dapat melakukan langkah-langkah preventif.

Bahkan guru-guru yang hebat mampu mengisi ruang-ruang kosong pada diri anak yang terabaikan di rumah. Sekalipun kecil jumlahnya, sosok guru yang juga telah menjadi “orangtua” bagi siswanya ditemukan di beberapa sekolah.

Terakhir, saya berharap penegak hukum serius memberikan pendampingan kejiwaan, bukan semata-mata soal pidana. Yang terpenting dari itu adalah bagaimana melakukan recovery mental pelaku.

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *