
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan maksimal, maka seluruh Pendamping Desa harus tetap berada di tempat tugasnya, bukan di daerah lain, seperti di Ibukota Kabupaten.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi pelantikan 7 Kades terpilih se-Kecamatan Enok oleh Bupati HM Wardan, yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Bagan Jaya, Rabu (13/1/2016).
“Kalau mereka tidak berada di tempat, SKPD terkait harus melakukan evaluasi, sehingga mereka bisa lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tegas Yusuf.
Apalagi, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, keberadaan Pendamping Desa sangat penting, khususnya dalam melakukan pengawasan kualitas pekerjaan di lapangan, administrasi dan lain sebagainya.
“Jika nantinya ada ditemukan hasil pekerjaan yang tidak bagus, maka mereka harus ikut bertanggung jawab. Jadi, kerja Pendamping Desa itu jangan hanya sekedar membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) saja,” pungkasnya. –adi



BERITA TERHANGAT
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Pemuda Adalah Pilar Utama Kemajuan Daerah
Hadiri Tabligh Akbar Hari Santri 2026, Pimpinan DPRD Inhil Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Pesantren
Pastikan Legalitas Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pimpinan DPRD Inhil Hadiri Verifikasi Lintas Instansi