Hadiri Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2020, HM Wardan : Perlu Dilaksanakan oleh Pemkab Inhil
Foto Humas Inhil, Agustan
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Melalui Video Conference (Vidcon), Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Senin (31/8/2020).
Disampaikan HM Wardan, sosialisasi ini perlu dilaksanakan oleh Pemkab Inhil melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil.
“Sosialisasi ini dimaksudkan dalam rangka sinergitas dan menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten,” imbuh Bupati Inhil
“Sedangkan tujuan dari Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2020 tersebut untuk terwujudnya persepsi yang sama atas regulasi atau peraturan yang berlaku,” tambah HM Wardan.
Setelah mengikuti sosialisasi ini, HM Wardan berharap para peserta sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan berdasarkan Peraturan Kemendagri tersebut.
“Pedoman penyusunan APBD tahun 2021 meliputi Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2021,” tutup HM Wardan.
Untuk diketahui, dalam sosiali peraturan Mendagri tersebut ada 7 prioritas pembangunan nasional tahun 2021, antara lain:
- Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
- Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
- Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
- Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
- Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
- Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
- Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.
Pada kesempatan itu turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Penjabat Sekda Kabupaten Inhil, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Inhil, Camat se-Kabupaten Inhil, serta undangan lainnya.
Sedangkan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut ialah Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. (*)