
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Suhaidi mengatakan, syarat calon ternyata masih ada yang belum memenuhi.
“Dalam bakal calon Bupati ini memiliki dua syarat yakni syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Suhaidi, Minggu (14/1/2018) kemarin di hotel Harmoni Indragiri usai membuka acara bimbingan teknis dan workshop.
Dalam syarat pencalonan dikatakannya, ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat. Namun disyarat calon masih ada yang belum memenuhi.
“Setelah diteliti, data seperti melampirkan ijazah, maksudnya contoh jika mereka hanya menunjukkan ijazah SMA/SMKnya, mereka juga harus melampirkan ijazah SMP dan SD,” katanya meski enggan mengungkap pasangan calon mana yang masih belum melengkapi syarat sebagai calon. .
Persyaratan ini yang mengeluarkan ialah Pengadilan Negeri. “Kemarin kita sudah rapat dan juga memanggil Dinas Pendidikan, Kemenag dan Pengadilan Negeri untuk membahas mengenai segala perlengkapan ini,” Akhirinya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Ketuk Pintu Hati lewat Jumat Berkah! Ketika Kejari Inhil Melangkah Lebih dari Sekadar Penegak Hukum
Optimalkan PAD dan Tegakkan Kepatuhan Pajak, Bapenda Inhil Gandeng Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Pemusnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara!Kejari Inhil Akan Lounching Layanan Kirim Barang Bukti Gratis Sampai ke Rumah Warga