
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Suhaidi mengatakan, syarat calon ternyata masih ada yang belum memenuhi.
“Dalam bakal calon Bupati ini memiliki dua syarat yakni syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Suhaidi, Minggu (14/1/2018) kemarin di hotel Harmoni Indragiri usai membuka acara bimbingan teknis dan workshop.
Dalam syarat pencalonan dikatakannya, ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat. Namun disyarat calon masih ada yang belum memenuhi.
“Setelah diteliti, data seperti melampirkan ijazah, maksudnya contoh jika mereka hanya menunjukkan ijazah SMA/SMKnya, mereka juga harus melampirkan ijazah SMP dan SD,” katanya meski enggan mengungkap pasangan calon mana yang masih belum melengkapi syarat sebagai calon. .
Persyaratan ini yang mengeluarkan ialah Pengadilan Negeri. “Kemarin kita sudah rapat dan juga memanggil Dinas Pendidikan, Kemenag dan Pengadilan Negeri untuk membahas mengenai segala perlengkapan ini,” Akhirinya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Batal di 2025! Inhil Kembali Jadi Target Pembangunan Pabrik Hilirisasi Kelapa 2027, Begini Kata Anggota DPR RI Yulisman
Diduga Picu Kebocoran PAD Ratusan Juta, Bapenda Inhil Kejar Tunggakan Pajak Listrik PT THIP dan PT BSS
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025