Foto: Rachman Haryanto /detik.com
ARB INdonesia, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. KPK masih menunggu hasil judicial review (JR) yang diajukan tiga pimpinan KPK dan masyarakat koalisi sipil.
“Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak tapi dinyatakan tidak diterima, karena obyeknya keliru. Jadi sebenarnya MK belum menguji, dan masih pada pokok perkaranya, jadi belum menguji apakah substansi dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Febri mengatakan saat ini KPK masih akan melihat sejauhmana proses gugatan UU KPK di MK, karena menurut Febri yang menggugat UU KPK tidak sedikit. Selain itu, kata Febri, yang terpenting adalah putusan MK atas gugatan tiga pimpinan KPK nanti.
“Publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusional undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik bisa menyimak itu. Termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK sebelumnya,” ujar Febri.
- APSAI Inhil Lakukan Silaturrahmi Strategis untuk Kabupaten Layak Anak
- Diacara Bukber KKIH di Pekanbaru, Anak Petani Inhil Bentangkan Poster Ucapan Terimakasih Pj Bupati Inhil
- Safari Ramadhan, Pj Bupati Inhil Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Reteh
- Diskominfops Inhil Berbagi Takjil untuk Fakir Miskin dan Yatim Piatu
- Permudah Ekspor Kelapa Masyarakat, Haji Herman Dorong Percepatan Pengelolaan Pelabuhan Parit 21
“Untuk tiga unsur pimpinan KPK prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan permohonan ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan nanti kita simak saja bersama-sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan siang tadi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya, permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.
“Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambung Anwar.
sumber detik.com
https://news.detik.com/berita/d-4802508/gugatan-mahasiswa-soal-uu-kpk-tak-diterima-mk-kpk-tunggu-ini?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.137899760.1546929624.1574949420-2029160871.1568370215
BERITA TERHANGAT
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Tiga Anggota Polres Inhil Diberhentikan, 2 Diantaranya Kasus Narkotika
Polda Riau Amankan 2 Pelaku Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium di Pekanbaru dan Kampar