ARB INdonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini.
Gugatan itu ditujukan terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih pada pilkada serentak 2024.
Dalam amar putusan MK, Selasa (4/2/2025) dinyatakan permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.
Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.
Berdasarkan putusan tersebut maka sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih no urut 3 pasangan Anton – Poti akan turut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 18 februari 2025 di Jakarta. *

BERITA TERHANGAT
Gelombang Massa Aksi Pejuang Tanah Sudirman Terus Berdatangan
Besok! Ratusan Warga Dumai Gelar Aksi Protes Soal Lahan di Jalan Sudirman
Sahidin Turun ke Riau: Pastikan Rakyat Terlindungi dari Alat Kesehatan Ilegal