SEMARANG, detikriau.org – Ulah tujuh orang polisi dikota Semarang ini sangat memalukan. Mereka kedapatan melakukan razia lalu lintas ilegal dan menarik pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Ke tujuh polisi yang diketahui bertugas di satuan lalu lintas dan provost di Polsek Banyumanik dan Polrestabes Semarang ini akhirnya diamankan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dan diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses disiplinnya
“Melanggar disiplin, melakukan pungli,” kata Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Minggu (28/8/2016) seperti dikutip Antara.
Para polisi tersebut mengincar kendaraan-kendaraan bernomor polisi luar kota sebagai sasarannya. Dari razia ilegal yang digelar sekitar dua jam itu, diamankan pula uang sekitar Rp 5 juta yang diduga sebagai hasil pungli.
“Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri. Selanjutnya kami serahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses disiplinnya,” Tutupnya.
Editor: dro

BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun