
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Inhil.
“Yang ditunjuk sebagai Plt Kepala dinas itu Fazar Husen. Saat ini ianya sedang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati,” sampaikan Kepala BKD Kabupaten Inhil, Syaifuddin, kemaren.
Dari penunjukan Staf Ahli Bupati sebagai Plt ini berdasarkan surat perintah Bupati nomor: 808/BKD-MP/84 pertanggal 18 Maret 2015.
Diakuinya untuk saat ini BKD Inhil memang belum bisa memastikan kapan mendudukkan kepala dinas definitif. Sebab untuk mendefinitifkan kadis tersebut harus dilakukan lelang terbuka, dan ini katanya salah satu proses yang harus dilalui sesuai dengan ASN dan Permenpan-RB nomor 13 tahun 2014 tentang pengisian jabatan.
“Meski jabatan Plt, namun kita tetap berharap upayanya dalam mengembangakan daerah, terkhusus untuk dinas yang bergerak disektor pertanian itu,” harapnya.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus
Proyek Pembangunan Pasar Tembilahan Terancam Mundur ke 2027, Begini Kata Kadis PUTRPKP Inhil