April 19, 2024

Edarkan Sabu Dirumah, Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelakunya

Bagikan..

ARB INdonesia, KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

“Pelaku inisial UY (44) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, diamankan di rumahnya pada Minggu dinihari (30/1) sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek Tapung Hulu Akp Eramaifo SH.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket sabu yg dibungkus dengan plastik bening sebesar bruto 5.37 gram, 2 buah botol salap kosong tempat penyimpanan sabu dan bungkusan plastik bening.

Selanjutnya ditemukan 1 buah sendok dari pipet, 1 buah mancis warna ungu,10 bungkusan plastik bening kosong, 1 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 unit hp android merk oppo biru dongker

Penangkapan ini berawal Polsek Tapung hulu Akp Eramaifo SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Desa Sukaramai sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu Akp Eramaifo, SH perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Sukaramai Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Mengetahui pelaku ada di rumahnya unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 8 paket plastik bening berisi Shabu serta barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi SD alias UY mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari seseorang yang tidak kenal nama di pekanbaru,” paparnya.

Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung hulu untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. ***