
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah katakan rumah makan dibenarkan untuk dibuka disiang hari pada bulan Ramadhan.
“Berdasarkan edaran dari Pusat, rumah makan tidak ada masalah buka disiang hari,” ujarnya saat menyampaikan ekspos pada rapat terbatas Forkopimda Kabupaten Inhil di Balai Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Senin (15/6/2015) kemaren.
Ia menambahkan, ada beberapa alasan kenapa dibebaskan rumah makan tetap beroperasional disiang hari selama bulan ramadahan, jika dilarang dan pemilik rumah makan tetap juga beraktifitas dengan hanya menutup tanggung buktinya malah tampak lebih banyak pengunjungnya.
“Yang jelas tahun ini rumah makan bebas terbuka lebar tanpa ada larangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Agama RI,” tutupnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil