
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah katakan rumah makan dibenarkan untuk dibuka disiang hari pada bulan Ramadhan.
“Berdasarkan edaran dari Pusat, rumah makan tidak ada masalah buka disiang hari,” ujarnya saat menyampaikan ekspos pada rapat terbatas Forkopimda Kabupaten Inhil di Balai Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Senin (15/6/2015) kemaren.
Ia menambahkan, ada beberapa alasan kenapa dibebaskan rumah makan tetap beroperasional disiang hari selama bulan ramadahan, jika dilarang dan pemilik rumah makan tetap juga beraktifitas dengan hanya menutup tanggung buktinya malah tampak lebih banyak pengunjungnya.
“Yang jelas tahun ini rumah makan bebas terbuka lebar tanpa ada larangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Agama RI,” tutupnya. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan