ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Salah satu mitra penjualan beras Perum Bulog cabang Tembilahan diduga melakukan praktik curang dengan melakukan penjualan quota beras Bulog diluar wilayah peruntukan.
Pegiriman beras bersubsidi yang ditujukan untuk menjamin Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Inhil ini salah satunya diinformasikan dilakukan pada dibulan Agustus 2023 yang lalu kepada salah seorang pembeli yang berdomisili di Kota Medan.
Dari sumber yang di lansir pada laman detikriau.id, dalam pengakuannya pernah terlibat langsung dalam proses distribusi barang dengan tujuan kota Medan. Ia menerangkan bahwa beras medium dalam kemasan bulog tersebut dimuat dari gudang Bulog di parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu dan didistribusikan menggunakan kendaraan truk angkutan darat menuju kota Medan.
“Saya pernah ikut dalam proses pengiriman beras bulog ini. Tapi saya juga tidak tau persis berapa harga tebus di bulognya. Yang jelas barang dimuat dari gudang Bulog,” ujar sumber yang menolak untuk mempublikasikan namanya ini.
Tidak hanya sebatas itu, sumber juga melengkapi informasinya dengan sejumlah rekaman video dan foto STNK kendaraan, satu SIM B1 dan satu SIM A atas nama warga yang berdomisili di kota Medan.
“Saya memastikan barang dikirim ke kota Medan, siapa penerimanya saya juga mendapatkan informasi akan hal itu. Saya hanya menduga ini ada pelanggaran karena quota beras Inhil didistribuskan keluar wilayah peruntukan,” ujarnya mengakhiri.
Terkait hal ini, Kepala Perum Bulog Cabang Tembilahan, Eko Nugroho, dikonfirmasi arbindonesia.com diruang kerjanya, selasa (5/9/2023) menerangkan bahwa memang dibenarkan beras Bulog ditebus dan diperjualkan kembali dipasaran. Namun ada aturan yang harus dipatuhi.
Aturan-aturan yang menjadi keharusan itu menurut eko bahwa diantaranya harus memiliki toko/tempat usaha yang jelas dan memiliki NIB. Termasuk menerangkan dengan jelas kemana beras tersebut akan dipasarkan, dan yang terpenting harga jual harus sesuai HET (Harga Eceran Teringgi).
Menanggapi informasi bahwa beras bulog dibeli oleh pengusaha dari Kota Medan, Eko berkeyakinan informasi ini terlalu berlebihan. Dari sisi ekonomi menurut Eko, tentulah tidak mendapat nilai ekonomis lebih. Dari kota Tembilahan ke Medan tentu masih diperlukan tambahan biaya transportasi yang tidak sedikit.
“Apalagi untuk HET di kota Medan dengan kita di Tembilahan itu sama Rp 11.500, dengan tambahan biaya tranportasi yang cukup besar dari Tembilahan ke Medan. Saya yakin tidak lagi akan mampu dijual sesuai HET,” ujar Eko.
Selain itu, Eko juga menerangkan bahwa secara aturan, sebelumnya perum bulog tidak melarang melakukan distribusi beras keluar wilayah, namun itu hanya bisa dilakukan melalui distributor.
“Tapi saat ini penjualan diutamakan untuk pengecer. Aturan itu dikeluarkan oleh kantor pusat dan berlaku dikantor bulog diseluruh Indonesia. Ketentuan pemberlakuannya sejak bulan mei yang lalu,” papar Eko.
Namun Eko juga tidak mematahkan informasi telah yang beredar, jika memang benar ada penjualan beras dan didistribusikan ke kota Medan, ia memastikan hal itu dilakukan oleh oknum.
Saat ini menurutnya beras bulog memiliki kualitas tinggi, sekelas beras medium. Dipasaran saat ini harga setara kualitas beras bulog setidaknya dijual dikisaran harga Rp13.000.
“Jadi mungkin saja hal ini bisa terjadi. Mungkin mereka membeli beras bulog dan dibawa ke kota Medan. Tapi tidak dijual sesuai HET. Cukup ganti kemasan dan nilai margin keuntungan besar akan didapat dengan menjual diharga beras medium Rp13 ribu,” prediksi Eko.
“Kasus serupa ini pernah terjadi ditempat lain, dengan mengganti kemasan beras bulog dan menjualnya diluar HET,,” tambhanya.
Oleh karenanya Eko juga meminta agar sumber detikriau.id juga bersedia melaporkan hal tersebut langsung ke Bulog. Jika hal tersebut benar terbukti maka Eko memastikan akan mem “blacklist” si penjualnya dan melaporkannya kepada Satgas Pangan.
“Jika memang ada oknum kami yang terlibat dalam kaitan dugaan kecurangan ini, kami akan tindak secara aturan.” Dipertegasnya.
Lebih lanjut Eko menambahkan bahwa beras Bulog tersebut didistribusikan oleh pemerintah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. (Radaksi/Arb)
BERITA TERHANGAT
Bertajuk Sambang Nusa, Satpolairud Polres Inhil Berbagi Sembako untuk Masyarakat Pesisir
Tahukah kamu, Ternyata Segini Harta Kekayaan Ketua DPRD Inhil
Imbas Kelangkaan Kelapa, PT RSUP Kurangi Tenaga Kerja