Dugaan Penolakan Liputan di Lapas Tembilahan, Kalapas: Jika Petugas Sedikit Arogan Harap Dimaklumi
Foto : Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan saat melakukan pertemuan bersama puluhan wartawan di resto Arahman.
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Jika petugas Lapas kelas IIA Tembilahan bersikap tegas dan emosional terhadap Pewarta yang ingin lakukan peliputan, diharapkan memaklumi karena saat ini ada 43 orang petugas Lapas Tembilahan masih muda-muda yang tingkat emosional masih tinggi.
Demikian disampaikan Kalapas Kelas II Tembilahan, Adhi Yanriko, saat silahturahmi bersama puluhan wartawan menyikapi adanya dugaan penjegalan awak media saat hendak meliput penangkapan penggagalan penyelundupan sabu ke LP baru-baru ini.
“Nanti teman-teman dalam melaksanakan tugas, jika anggota saya ada bersikap emosi dan kurang berkenan di hati kawan-kawan wartawan agar dapat saling memaklumi,” sebut Adhi, Selasa (18/2/2020), di resto Hotel Arahman Jalan Suntung Ardi Tembilahan.
Adhi juga menjelaskan bahwa saat ini penjagaan Lapas memang ketat. Pasalnya sudah beberapa kali kasus pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dari berbagai macam modus dilakukan oleh pengunjung. Mulai dari diselipkan dibingkisan makanan, dalam popok bayi, hingga dalam bola kasti.
Kasus yang teranyar ini, seorang pengunjung dijebak, pasalnya titipan yang diantar terselip sabu-sabu di dalam odol gigi yang akan ditujukan kepada napi. Namun tidak luput dari penjagaan Lapas, memberantas peredaran sabu ke warga binaan.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, mengenai insiden arogansi petugas Lapas kepada dua orang wartawan, Adhi selalu Kelapas meminta maaf.
“Jadi jika memang ada kesalahpahaman dalam melaksanakan tugas hendaknya saling memaklumi dan bersikap bijak. Kepada teman Wartawan harus membawa kartu id card, jika ketinggalan segera hubungi saya” pintanya.
Selain itu, Adhi mengaku akan selalu welcome terhadap awak media yang ingin melaksanakan tugas peliputan di Lapas.
Pada kesempatan itu, Adhi juga bercerita banyak terkait pengalamannya bertugas dibeberapa daerah di luar Inhil. Pria yang pernah bertugas di Sumut, Jabar, Kalimantan, Pekanbaru dan di Palu ini berharap agar petugas Lapas dengan wartawan saling mendukung dalam melaksanakan tugas.
*
Sebelumnya telah diberitakan soal Dua orang petugas Lapas diduga jegal dua orang wartawan yang sedang hendak melakukan peliputan dugaan penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II Tembilahan, Jumat (14/2) pagi.
Menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas.
“Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan,” ucap Syaiful saat itu mengenakan baju seregam Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).
Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.
“Kami hanya menjalankan tugas bang,” kata salah satu petugas yang tidak sempat menanyakan namanya.
Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya. Dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.
“Ini tolong di foto kopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan,” sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.
Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.
“Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa,” kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI), Deby Candra sangat menyayangkan sikap arogansi pihak petugas lapas tersebut. Deby mengatakan tidak seharusnya petugas bersikap seperti itu, karena awak media membantu mengekspos prestasi lapas dalam mencegah peredaran narkoba ke masyarakat binaan.
“Kita sangat menyayangkan, apalagi sikap arogansi terhadap awak media itu,” tegas Deby
Deby juga mengatakan pihak petugas Lapas diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti yang tercantum pada pasal 2 ayat (3), “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”.
Bukan hanya UU keterbukaan informasi publik, kata Deby, Wartawan juga punya hak mendapatkan informasi sebagai bahan pemberitaan sesuai dengan kebutuhan media masing-masing, yang ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan.
Sementara itu, Kalapas Kelas II Tembilahan saat dihubungi melalui hendphone genggam, belum ada respon, kabarnya Kalapas tidak berada di Tembilahan.
Editor Arb