Dugaan Nepotisme pada Calon Penerima Kartu Prakerja di Kecamatan Enok
Foto Ilustrasi
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ditengah pendemi Covid-19, hadirnya program bantuan pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja menjadi ‘angin segar’ bagi warga negara Indonesia yang belum ataupun sedang mencari pekerjaan, dan yang terkena PHK.
Namun kehadiran program penyelamat bukan hanya menjadi kabar baik, ternyata dibalik itu juga menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.
Mulai dari peluang adanya joki hingga nepotisme serta konflik kepentingan yang mewarnai dengan kehadiran program Karu Pra Kerja tersebut.
Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Yang membuat warga heboh atas adanya dugaan nepotisme dalam penjaringan calon penerimaan pelatihan Kartu Prakerja itu.
Seperti yang diungkapkan perwakilan dari Aliansi Pemuda Kecamatan Enok, Ahmad Zainuri kepada arbindonesia.com melalui sambungn seluler, Sabtu (25/4 /2020) malam.
Zen mengatakan terdapat beberapa poin penting yang menjadi kuat dugaan adanya nepotisme dalam penjaringan calon penerima pelatihan Kartu Pra Kerja pada tahap pertama di Kecamatan Enok.
“Pertama, dari nama yang terdaftar itu rata-rata orang kantor Camat dan keluarga-keluarganya. Kemudian, nama-nama yang keluar mayoritas dari Kelurahan Enok, tak ada dari desa-desa lain, ataupun kelurahan lain. Ada 1 orang dari desa dan kelurahan lain, tetapi itu pun masih keluarga dan saudara dekat juga dari orang kantor camat,” terangnya.
Selanjutnya dari temuan Zen, adanya pegawai kantor camat yang melakukan pembohongan publik dengan mengaku kalau ia kesulitan bekerja, kemudian kesulitan usaha untuk mendapatkan Kartu Pra kerja.
“Mahasiswa itu tak boleh ikut dalam penerimaan Kartu Pra Kerja, sesuai dengan Perpres No 36 tahun 2020, tetapi ada anak dari pemerintah Kecamatan Enok bisa dapat. Sementara statusnya sekarang Mahasiswa yang sedang melanjukan pendidikan S2,” ungkap Zen.
Peserta penerima Kartu Pra Kerja sudah tertuang secara gamblang dalam Perpres No 36 Tahun 2020, tetapi masih ada yang mencoba mempermainkan hal ini.
“Yang menjadi kata kunci dalam Perpres tersebut ‘yang sedang menganggur, bukan yang sudah bekerja tetapi ingin mencari kerja lagi’,” ucap zen sambil menyebutkan poin per poin yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang penerima Kartu Pra kerja tersebut.
Dengan adanya kehebohan ini ditengah masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Enok. Ahmad Zainuri mengaku telah melakukan konfirmasi ke desa-desa, terutama di desa tempat ia berdomisili saat ini.
Dari beberapa desa yang ia konfirmasi mengenai hal ini, ternyata pihak desa mengaku enggan untuk melakukan penjaringan calon penerima Kartu Pra Kerja tersebut.
“Sebab surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak kantor camat ke Pemerintah Desa, ada yang sore dan ada yang malam baru sampai. Sementara hari itu, malamnya sudah batas akhir untuk melakukan pendaftaran,” tuturnya.
Terakhir Zen mengatakan, melalui Aliansi Pemuda Kecamatan Enok kami masih menunggu jawaban dari pihak kecamatan terkait hal ini. Sayangnya, sejak mulai hebohnya masalah ini pada 12 April lalu, sampai hari ini pihaknya belum menerima jawaban dari pihak kecamatan.
“Intinya kami meminta pihak kecamatan maupun Kabupaten bertanggung jawab atas hal ini, dan memberi sanksi bagi oknum kecamatan yang melakukan pembohong publik,” tutup Zen.
Sementar Camat Enok Kaharudin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, terkesan enggan untuk memberi keterengan mengenai kontroversi penerima Kartu Pra Kerja di Kecamatan Enok, Minggu (26/4/2020).
Namun ia berkilah mengenai Kartu Pra Kerja itu bukanlah bidangnya. Camat meminta wartawan untuk hubungi Dinas Transmigrasi.
“Jangan didengar semua orang, yang salah jangan didengar,” pungkas Kaharudin sambil memutus pembicaraan. (Arb)