Desember 9, 2024

Dugaan Korupsi Kehutanan, ICW Desak KPK Tetapkan Gubri Tersangka

Bagikan..

ICW meyakini kasus dugaan korupsi izin kehutanan di Riau melibatkan Gubernur Riau M Rusli Zainal, karena itu KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan aktor utama pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Riau sebagai tersangka.. ICW menilai Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai aktor utama, karena telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja IUPHHK/HT pada 2004.

“Dari sekian kepala dinas dan kepala daerah belum menyentuh aktor utama. Tahun 2010 lalu, KPK buat kajian tentang system palnologi kehutanan ada 17 rekomendasi tapi nggak ada yang ditindaklanjuti KPK,” kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW di Jakarta, Kamis (3/5/12).

Karena itu, ICW menagih janji KPK untuk menuntaskan korupsi di sektor kehutanan dengan menyentuh aktor utama. Namun dari para pelaku belum satu pun menyentuh aktor utama yang menurutnya cukup kuat dugaan terlibat dalam praktek korupsi itu. “Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Rusli diduga ikut terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Penerbitan izin usaha itu diduga bermasalah, dalam kasus ini baru menjerat pejabat selevel bupati dan kepala dinas kehutanan Riau. Padahal berdasarkan data yang didapatkan ICW, yang menikmati keuntungan tersebut bukan hanya bupati dan kepala dinas saja, tetapi juga gubernur Riau dan mantan menteri kehutanan sebelumnya.

“Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahu 2004, Gubernur Riau tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) izin usaha pemanfaat lahan hutan. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2002 bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan izin RKT atau Bagan Kerja adalah kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Emerson.

Dalam persidangan kasus yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah dan mantan pejabat Dinas Kehutanan, Riau itu terungkap adanya pemberian izin-izin yang tidak sah, para pelaku diduga memperkaya 20 perusahaan dengan jumlah Rp 1,3 triliun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,7 triliun.(ira/rtc)