Duel Menjemput Maut di Inhil - Arbindonesia
Januari 27, 2022

Duel Menjemput Maut di Inhil

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Duel antara dua orang pemuda yang berhujung pada kematian kembali lagi terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kali ini perkelahian ‘menjemput maut’ menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, terjadi pada Rabu (26//2022) sore.

Akibatnya dari insiden itu, satu orang meninggal dunia dan satu orang mendekam di jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH mengatakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling meninggal dunia sudah berhasil diamankan.

Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.

“Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut,” kata Esra.

Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.

“Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek,” ungkapnya.

Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

“Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum,” imbuhnya.

Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354  KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” terangnya. (Arbain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *