TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpess.com) – Pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan mengembalikan berkas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tanggul mekanik di Dinas Perkebunan tahun 2009 dengan tersangka berinisial Hen kepada pihak kepolisian, karena setelah dilakukan telaah dinilai ada beberapa poin lagi yang mesti dilengkapi.
Ungkapan itu disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Ferziansyah S melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendri A , Selasa, (24/1) di ruangan kerjanya. Dijelaskannya ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian, seperti surat keterangan saksi dan beberapa alat bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Karena dianggap masih ada yang kurang, makanya berkas perkara kita kembalikan kepada pihak Kepolisian. Kita berharap pihak Kepolisian dapat melengkapi dengan segera apa yang kita minta,” katanya.
Ketika disinggung berapa indikasi kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi Hendri mengatakan jumlahnya sekitar 2.2 milyar. Sedangkan tersangkanya sesuai dengan BAP yang kita terima hanya satu orang yang berinisial Hen. (Suf)
BERITA TERHANGAT
Imbas Kelangkaan Kelapa, PT RSUP Kurangi Tenaga Kerja
Karena ini, Sambu Pulau Burung Lakukan PHK Terhadap 900 Pekerjanya
Kapolres Inhil Berganti, AKBP Farouk Oktora: Saya Izin Bergabung Bertugas di Polres Inhil