TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial AK (26) di kediamannya jalan Abdul Manaf lorong Merpati Tembilahan, Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pria itu sudah menjadi buronan kurang lebih seminggu lamanya. Ia beraksi pada tanggal 20 Juni sekitar pukul 11.00 WIB. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga atas nama Witri Ernaliza di depan Mini Market Indra Mart jalan Trimas Tembilahan.
“Tanpa perlawanan, pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa helm warna hitam corak pink dan HP merk iPhone 6S Gold, masing satu unit,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut./Mirwan

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan