TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial AK (26) di kediamannya jalan Abdul Manaf lorong Merpati Tembilahan, Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pria itu sudah menjadi buronan kurang lebih seminggu lamanya. Ia beraksi pada tanggal 20 Juni sekitar pukul 11.00 WIB. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga atas nama Witri Ernaliza di depan Mini Market Indra Mart jalan Trimas Tembilahan.
“Tanpa perlawanan, pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa helm warna hitam corak pink dan HP merk iPhone 6S Gold, masing satu unit,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Abrasi Hantam Tanah Merah Inhil, 6 Rumah Amblas ke Sungai dan Kerugian Capai Rp900 Juta
Tangan Pemerintah Hadir Ditengah Duka, Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tembilahan Hilir
HUT ke-80, BNI Tembilahan Mantapkan Transformasi Ekonomi dan Digital di Inhil