TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Gaung, Nursal mengaku disamping 5 titik posko pelayanan perekaman e-KTP yang sudah direncakan sebelumnya untuk Kecamatan Gaung berkemungkinan masih akan ditambah. Hal ini menurutnya agar target waktu penyelesaian pada 31 oktober 2012 mendatang dapat tercapai.
“Berdasarkan laporan bulan Mei 2012, Jumlah wajib KTP di Kecamatan Gaung sebanyak 38.707 jiwa. Saya berharap, dengan semua persiapan yang telah kita lakukan jauh-jauh hari sebelumnya, pelaksanaan perekaman e-KTP bisa terselesaikan sebelum target yang telah di tentukan,”Ujar Nursal saat dikomfirmasi wartawan baru-baru ini.
Ketika di singgung mengenai peralatan perekam e-KTP untuk Kecamatan Gaung, Nursal menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima peralatan tersebut dengan lengkap. “Sampai saat ini alat perekam sudah kita terima dari Pemkab Inhil, dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (dro)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi