TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mempersilahkan kepada kepada pihak penglola Universitas Islam Indragiri (Unisi) untuk memanfaatkan gedung tertinggi di jalan Swarna Bumi Tembilahan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau UNISI hendak memanfaatkan gedung, persilahkan tetapi ajukan permohonan dengan syarat sesuai ketentuan-ketentuan yang ada,” ungkap Wardan kepada sejumlah awak media usai menghadiri kegiatan Diskusi Publik di Pondok Indragiri Tembilahan, Rabu (23/3/2016).
Dijelaskan, keharusan mengikuti prosedur tersebut berdasarkan kepemilikan pemerintah terhadap gedung. Sebab katanya, gedung itu adalah aset daerah Kabupaten Inhil yang harus dikelola sesuai aturan.
“Dasar itu, maka jika pihak UNISI mau memfungsikan harus sewa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini gedung tersebut sedang dalam penanganan tim yang direncanakan akan dimanfaatkan oleh jajaran Pemkab Inhil. Penegasan Sekda sebelumnya gedung itu akan dimanfaatkan untuk perkantoran, bukan untuk UNISI. / Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus