4 Mei 2026

Bersikukuh Pertahankan Hak Asuh Anak Meski Dua Kali Kalah Persidangan, Terduga Pelaku KDRT Akan Dilaporkan Lagi Soal Penculikan

Ilustrasi Perebutan Hak Asuh Anak. Co-pilot.

Bagikan..


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Meski telah dua kali dinyatakan kalah dalam proses persidangan hak asuh anak, seorang ayah serta terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial T dinilai tetap bersikukuh pertahankan hak asuh anak yang masih balita.

Hal itu terlihat dari proses persidangan hak asuh anak beberapa bulan lalu dan telah dimenangkan oleh Melli yang merupakan mantan Istri sah dari terduga pelaku KDRT. Namun, hingga saat ini T tidak kunjung menyerahkan anak yang saat ini telah berusia setahun lebih itu kepada sang Ibu (Melli).

Atas perbuatan T tersebut, Melli melalui Kuasa Hukumnya Hendri Irawan,SH.,MH berencana akan kembali mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penculikan anak di bawah umur.

Sebelumnya, T juga telah dilaporkan atas dugaan tindakan KDRT dan Penelantaran pada Maret 2025 lalu, dan saat ini status hukumnya telah ditingkatkan menjadi Penyidikan.

Hendri Irawan dalam keteranganny mengatakan bawa pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023, maka siapapun yang membawa lari atau memisahkan seorang anak dari kekuasaan walinya yang sah memenuhui unsur delik penculikan anak yang diancam hukuman 7 tahun penjara walaupun perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, dalam Kasasi di Makamah Agung juga memenangkan Melli untuk hak asuh anak.

Untuk itu Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan laporan polisi baru sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak asuh anak jatuh kepada Melli.

“Tengah menyiapkan laporan tambahan ke pihak kepolisian terkait dugaan penculikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan suami dari klien kami (Melli). Hal ini sebagai antisipasi apabila T maupun keluarganya tidak segera menyerahkan dan menyatukan kembali anak tersebut kepada Ibu kandungnya (Melli-red) yang telah ditetapkan sebagai wali yang sah dari anak tersebut,” ungkap Hendri Irawan kepada ARBindonesia.com,” Jum’at (5/12/2025).

“Laporan ini juga akan menjadi pelengkap dari laporan KDRT dan penelantaran yang sebelumnya telah kami layangkan dan statusnya saat ini telah ditingkatkan oleh Kepolisian Polres Inhil menjadi Penyidikan,” tutupnya.

Terpisah, dalam kutipan dari beberapa media yang telah menayangkan pemberitaan terkait Hak Asuh anak antara Melli dan T beberapa bulan lalu. Dalam kronologisnya menyampaikan bahwa Melli yang baru sekitar 3 bulan bersama buah hatinya harus menerima kenyataan pahit karena dipisahkan dari anaknya oleh T yang saat itu masih berstatus suaminya.

Sang anak diduga dibawa kabur secara diam-diam oleh T pada tanggal 3 Desember 2024 lalu. Ia tiba-tiba saja pergi tanpa pesan membawa bayi perempuan berusia 3 bulan tersebut dengan dalih ingin membawa berjemur matahari pagi setelah dimandikan sang ibu.

Peristiwa ini membuat Melli sangat terpukul sehingga membuatnya berkeliling kota mencari keberadaan suami dan bayinya sambil menangis sepanjang jalan.

Peristiwa ini pun menghebohkan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau dan telah beberapa kali diupayakan penyelesaian oleh para tokoh masyarakat setempat.

Pengurus PSMTI, Tokoh Agama di Kota Tembilahan, bahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhil juga telah turun tangan dalam kasus dugaan ayah membawa kabur bayinya tersebut.

Seluruh upaya penyelesaian tidak berhasil lantaran T yang diduga bersembunyi di Pekanbaru tidak pernah hadir dalam undangan mediasi.

Apalagi keluarga T yang dikenal sebagai pemilik toko di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan selalu bungkam dan seolah tidak khawatir dengan hilangnya T yang membawa pergi bayinya.

Pasca kepergian T tersebut, bahkan ayah T ditengarai justru tega mengusir Melli yang masih dalam keadaan sedih dan panik akibat hilangnya suami dan bayinya dari rumah yang selama ini mereka tinggali.

Ayah T beralasan rumah tersebut bukan rumah T namun miliknya sebagaimana terungkap dalam putusan pengadilan tentang perceraian antara Melli dan T.

Saat itu Melli memiliki harapan dan semangat baru setelah Pengadilan Tinggi Riau memutuskan sengketa hak asuh anak antara Melli dan T jatuh ke tangan Melli yakni ibu kandung anak tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dan memenangkan hak asuh anak kepada Melli berdasarkan fakta persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi T terkait persoalan tersebut. (Arbain)





error: Content is protected !!