TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan aturan-aturan berlalu lintas di SLBN Tembilahan jalan SKB Tembilahan, Sabtu (4/3/2017).
Sosialisasi tersebut dihadiri Kabag Humas dan Protokol Kabupateb Inhil Marlis Syarif, KBO Sat Lantas Polres Inhil PDA Kamaluddin, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Inhil IPDA Yurnalis, Kaur Mintu Sat Binmas Polres Inhil IPDA H Gustian, Kepala SLBN Tembilahan Darniwati dan sejumlah personil Sat Lantas Polres Inhil.
Saat itu, pihaknya mengenalkan berbagai tugas Kepolisian Lantas diantaranya tentang aturan rambu-rambu lalu lintas, tata tertib berlalu lintas dan lain lain sebagainya.
“Sosialisasi diterangkan tentang larangan memakai kendaraan bermotor bagi anak-anak usia sekolah dan pengenalan rambu-rambu lalu lintas,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPTU Heriman Putra.
Terkait hal ini, Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Inhil mengapresiasi kegiatan itu karena sebagai bentuk pendekatan Polres Inhil kepada masyarakat.
“Diharapkan, dengan bersinerginya Polres Inhil dengan Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Inhil dapat lebih menyentuh penyampaian program kepada masyarakat Tembilahan dan Kabupaten Inhil secara umum,” kata Marlis.
Kegiatan sosialisasi dan silaturrahmi tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali./mirwan



BERITA TERHANGAT
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup