Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, Kasatreskrim Polres Inhil : Langkah yang Diambil Adalah Menutup Tempat Hiburan Tersebut - Arbindonesia
Juni 6, 2020

Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, Kasatreskrim Polres Inhil : Langkah yang Diambil Adalah Menutup Tempat Hiburan Tersebut

Bagikan..

Buntut Penggrebekan Karoake Golden City

Bagikan..

Satreskrim Polres Inhil Saat melakukan pemasangan Polisline di tempat hiburan karoake Golden City, Kamis (4/6/2020).

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –  Buntut dari penggrebekan tempat hiburan karoake Golden City di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil Kamis (4/6/2020). Ternyata tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin beroperasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP,

Kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil melalui Kepala Bidang Perizinan Usaha dan Non Perizinan Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM mengatakan  bahwa sampai saat ini tempat hiburan Golden City tersebut tidak memiliki izin.

“Dinas Perizinan tidak pernah menerima pengajuan izin hiburan karoke Golden City, jadi sangat jelas sampai saat ini mereka tidak mengantongi izin,” ungkap Linda saat dihubungi melalui via seluler, Sabtu (6/6/2020).

“Mengenai sanksi atas pelanggaran tempat hiburan Golden City yang tidak mematuhi protokol disiplin Covid-19 kami serahkan sama penegak Hukum dan Penegak Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Inhil AKP. Indra Lamhot Sihombing, S.I.K sekaligus Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Tim Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir saat di konfirmasi mengatakan, tindakan yang diambil adalah menutup tempat hiburan sampai izinnya diterbitkan.

“Langkah yang diambil adalah menutup hiburan tersebut, kecuali pengelola bisa mengurus izinnya sampai selesai,” ujar Indra.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu pihak pengelola tempat hiburan koroake Golden City untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, saat penggrebekan pada Kamis (4/5/2020), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil mengankan 12 orang pengunjung. Setelah digiring ke mapolres Inhil dan dilakukan tes urine, ternyata 12 orang pria dan wanita tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi atau inex. (Arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *