Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Senilai 9 Miliar asal Malaysia
ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Senilai Rp 9 miliar, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 43.795 butir ekstasi asal Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur laut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menyampaikan penindakan atas upaya penyelundupan Ekstasi Senilai 9 miliar tersebut dilakukan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.
Lokasi kejadian atau Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Suangai Beduk, Batam pada hari Jumat, 19 Maret 2021 dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20 Maret 2021.
“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam,” tutur Susila Brata dalam siaran pers, Kamis (25/3/2021).
Menurut informasi, barang haram jenis ekstasi itu berasal dari negara tetangga, Malaysia.
“Dari tindak lanjut yang dilakukan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sungai Beduk, Batam,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.
Selanjutnya, pada hari Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 05.30 wib, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.
“Setelah mengamankan tas tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika,” tutur Susila.
Lanjutnya, kemudian tim melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, dan berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika itu.
“Barang bukti hasil penegakan hukum terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan
berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 9 milyar,” ungkap Susila.
Selain itu, kata Susila, tim babungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Terakhir ia menyampaikan atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tutupnya.
Editor Arbain