ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dengan adanya program BPJS yang merakyat, masyarakat yang tergolong dalam ekonomi menengah dan menengah kebawah tidak perlu lagi khawatir akan biaya pengobatan, hari tua dan kematian.
Kini BPJS Ketenagakerjaan yang dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK telah menghadirkan program pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang memberikan jaminan untuk para pekerja informal, baik sebagai pekerja harian, pekerja lepas dan pekerja lainnya.
Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta dan membayar iuran hanya Rp 16.800 per bulannya, anda telah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta mendapatkan jaminan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk jaminan Hari Tua, anda hanya perlu membayar iuran senilai Rp 20.000 per bulannya.
“Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tutur M Ridwan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) bersama awak media, Selasa (9/5/2023) di Hotel IP Tembilahan.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik dalam perjalan saat hendak bekerja maupun di tempat bekerja.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan juga akan diberikan sebesar Rp 42 juta, bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai pendidikan anaknya hingga sampai sarjana,” tutupnya. (Arbain)
BERITA TERHANGAT
Siapkan Program Transformasi Ekonomi Hebat, Paslon Nomor 4 Genjot UMKM Digital
Woww! Pasukan Emak-emak Ikut Senam Bersama Yuliantini
Dukungan untuk H Herman-Yuliantini Terus Bertambah, GRIB Kecamatan Gaung Siap Menangkan Paslon Nomor 4