TEMBILAHAN, detikriau.org – RH (48) terpaksa diamankan kepolisian, Kamis (12/5/2016) kemarin. Pasalnya, warga Tanjung Harapan Tembilahan ini terbukti terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut keterangan dari kepolisian, Heri (sapaan RH) memukuli istrinya Medra Ernawati (45) hingga luka lebam di bagian kening sebelah kiri.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2016 malam, tepat sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Jum’at (13/5/2016).
Berdasarkan laporan yang diterima, kronologisnya kata Kapolres ketika korban sedang beristirahat, tiba-tiba suaminya datang dan langsung memarahi tanpa ada alasan yang jelas. Saat itu korban tidak menghiraukan.
Selanjutnya ketika korban mengambil kipas angin di ruang tengah rumah, suaminya kembali marah-marah dan langsung memukul hingga luka memar atau lebam.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan perkara ditangani Sat Reskrim Polres Inhil,” tutupnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti