
Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan seorang wanita, terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisal ES saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Bersama Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. Rabu (7/11)
Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berwarna hijau yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.
“Informasi diterima dari masyarakat bahwa terduga pelaku dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya kita berhasil amankan saat ianya sedang melintas di jalan Bersama,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH, kamis (8/11)
Sebagai barang bukti, lanjut Bachtiar, disita satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 10 butir pil ekstasi. Turut disita satu unit Handphone berikut satu unit kendaraan roda dua.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Bachtiar. / Am



BERITA TERHANGAT
Menyongsong Era Baru PWI Inhil! Prasuyitno Resmi Maju Jadi Calon Ketua, Bawa Semangat Kolaborasi dan Energi Positif!
Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang
Kejari Inhil Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Integritas dan Jiwa Patriotik