ARBindonesia,com.DUMAI – Terhadap adanya dugaan Diskriminasi terhadap Siswa/Siswi umur 6 s/d 11 tahun yang jika tidak mengikuti vaksinasi, maka tidak diberikan haknya untuk menimba ilmu dalam dunia pendidikan karena tidak diperbolehkan untuk belajar secara tatap muka di sekolah.
Terkait permasalahan tersebut, berangkat dari hari nurani, sekumpulan para orang tua dan wali murid yang terdiri dari Bapak-bapak dan Mak-mak melakukan Diskusi dan Musyawarah di Ampera Double W yang bertempat di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Sabtu malam tanggal 19 Februari 2022.
Hasil dari Diskusi dan Musyawarah, maka didapati hasil bahwa menggabungkan diri dengan nama Aliansi Penyelamat Pendidikan Anak Dumai (APPAD) dengan tujuan Menolak Kebijakan Vaksin Mengorbankan Pendidikan Anak.
APPAD menyimpulkan, dari polemik vaksin yang dijadikan syarat dalam proses belajar tatap muka, secara hukum dianggap cacat hukum, karena tidak adanya landasan Undang-undang baik dari Kementrian Kesehatan Nasional maupun Kementrian Pendidikan Nasional tentang vaksin menjadi syarat acuan Proses Tatap Muka.
Ismunandar yang ditunjuk untuk menjadi penanggung jawab Aliansi Penyelamat Pendidikan Anak Dumai mengatakan, Alhamdulillah Diskusi malam ini berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan di pertajam dan di matangkan lagi dengan rapat kedua. InsyaAllah hari Rabu, 23 Februari 2022 akan kita laksanakan.
“Aliansi ini murni dibentuk atas inisiatif dan bergerak dari hati nurani kawan-kawan yang merasa prihatin dan kecewa dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Dumai tentang sistem kebijkan vaksinasi yang mengorbankan pendidikan anak-anak di Kota Dumai,” ujar pria yang akrab disapa Ngah Nandar ini.
Nandar menambahkan, yang jelas tujuan kita membuat pergerakan ini dengan tujuan agar masyarakat bisa langsung duduk Diskusi bersama Pemerintah Kota Dumai untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Serta kita akan meminta kepada Walikota Dumai untuk menggunakan wewenangnya sebagai Kepala Daerah yang dijamin oleh Konstitusi dan sesuai Otonomi Daerah untuk membuat produk Undang-undang, baik itu berupa Perda/Perwako ataupun Surat Edaran tentang proses belajar tatap muka tanpa adanya Diskriminasi vaksin.
“Intinya, APPAD menolak kebijakan pemerintah yang diduga tidak berlandaskan Undang-undang, apalagi mengkaitkan proses belajar anak-anak sekolah dengan vaksinasi. Karena tidak adanya aturan baku Undang-undang maupun turunannya terkait proses belajar mengajar,” pungkas Nandar mengakhiri.
Disini bukan ada niatan untuk melawan atau membangkang bahkan membelot dari NKRI, tetapi Perjuangan Aliansi ini adalah murni merupakan suara hati dari para orang tua murid yaitu Mak-mak dan Bapak-bapak terhadap nasib Penerus Generasi Bangsa ini.(***)
BERITA TERHANGAT
Pembuatan Saung Secara Goro Oleh kelompok Mastali Madu Untuk Pembibitan Mangrove
Arahan Bupati HM WARDAN Optimalkan Pembangunan Infrastruktur, Jalan Pemuda Desa Kota Baru Dimulai Progres Pengerjaan
Ketua IPEMAKO Ajak Warga Awasi Kinerja BPD