
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolsek KSKP Tembilahan, Ipda Agus Susanto menegaskan tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas hiburan atau caffe remang-remang di area pelabuhan Pelindo Tembilahan.
Menurut Agus, selama ini ia mendapati kawasan itu difungsikan sebagai lokasi hiburan seperti karoke bahkan dengan hanya menggunakan penerangan seadanya alias remang-remang. Untuk itu, pihak terkait melakukan peninjauan kembali agar tempat itu kembali seperti fungsi semula yakni sebagai tempat kuliner.
“fungsikan sesuai dengan tujuannya. untuk area pelabuhan, itu bukan tempat hiburan (karaoke, red) melainkan tempat kuliner,” kata Agus Susanto dalam pertemuan di ruang rapat kantor PT Pelindo jalan Jendral Sudirman, Rabu (3/8/2016).
Menurut Kapolsek, selama ini kondisi lokasi tersebut bukan mencerminkan sebagai tempat kuliner, tidak hanya menyelewengkan ketentuan semula namun juga dinilai sangat rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Kami akan terus melaksanakan razia supaya tidak ada lagi ditemukan tempat hiburan dan tempat kuliner dalam keadaan gelap. Dan saya tegaskan, pukul 00.00 WIB sudah harus menghentikan aktivitasnya,” pungkasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Kadis PMD Inhil Imbau Kades Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perayaan Milad ke-61 Menegaskan Identitas Inhil sebagaiDaerah yang Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan
PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan