Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penyelidikan baru kasus suap Perda No 6 Tahun 2010 PON ke-XVIII Riau, Pekanbaru. Hari ini, lembaga antikorupsi itu memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan main stadium PON Riau.
“Permintaan keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan main stadium (penyelidikan baru) PON Riau,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (13/10).
Johan mengatakan, selain dugaan suap Perda No 6 Tahun 2010, KPK juga tengah menelusuri dugaan korupsi dari pengadaan main stadium. Namun, Johan enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang diperiksa KPK hari ini.
KPK berencana melakukan gelar perkara kasus itu. Meski waktu pelaksanaan gelar perkara hingga kini belum diketahui kapan, pihaknya memastikan gelar perkara pasti akan dilakukan.
“Nanti pasti akan ada gelar perkara terkait kasus ini,” ujar Johan.
KPK telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya telah divonis yakni mantan Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.
Keduanya divonis selama dua tahun enam bulan. Sementara, untuk tujuh orang tersangka dari DPRD Riau belum diproses.
Gubernur Rusli Zainal telah dicekal terkait kasus ini. Pencekalan Rusli yang habis pada tanggal 10 Oktober, kini telah diperpanjang KPK. (merdeka.com)



BERITA TERHANGAT
Di Balik Bisikan Pelepah Kelapa Inhil: Asa Baru Petani di Tangan Bupati Herman dan Kementan
PT Oskar Investama Diduga Ancam Hentikan Bagi Hasil dan Tuntut Ganti Rugi jika Warga Menolak HGU
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen