19 September 2026

PT THIP Diduga Melalaikan Pembayaran Pajak Listrik, Ratusan Juta PAD Inhil Terancam Bocor

Bagikan..
image_pdfimage_print


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga Ratusan Juta Rupiah dari penerimaan Pajak Bahan dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik akhirnya tersorot.

Sorotan tertuju pada PT. TH Indo Plantations (THIP), perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga melalaikan pembayaran PBJT Tenaga Listrik melalui aplikasi resmi e‑PAD milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhil.

PBJT Tenaga Listrik sejatinya merupakan salah satu instrumen penting bagi daerah dalam mengamankan penerimaan pajak. Pajak ini dipungut atas tenaga listrik yang dikonsumsi, baik dari pihak lain maupun yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan.

Sistemnya berbasis self assessment, artinya wajib pajak berkewajiban melaporkan konsumsi listrik setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Bedasarkan sumber data yang dihimpun Media ARBindonesia.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. PT THIP diketahui memiliki empat pabrik, dimana masing-masing pabrik mempunyai operasional penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, diantaranya:
1. Pabrik Pulai dengan dua turbin dan dua genset
2. Pabrik Nyato dengan dua turbin dan dua genset
3. Pabrik Ramin dengan dua turbin dan dua genset
4. Pabrik Agatis dengan dua turbin dan dua genset.

Dari hasil pemeriksaan BPK, hanya Pabrik Pulai yang telah menyampaikan dokumen penggunaan turbin dan genset. Sedangkan 3 pabrik THIP lainnya belum menyampaikan dokumen penggunaan turbin selama Tahun 2025.


Sepanjang tahun 2025, PT THIP tercatat lebih dari 5.2 juta KWh menggunakan pemakaian tenaga listrik yang dihasilkan pada Pabrik Pulai. Dari angka itu, timbul kewajiban Pajak Tenaga Listrik senilai Rp 71,8 juta yang seharusnya dibayar perusahaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

Namun sayangnya, BPK hanya menemukan riwayat pembayaran PBJT Tenaga Listrik terakhir kali untuk masa pajak bulan Februari Tahun 2022.

Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan potensi penerimaan daerah yang bisa menopang pembangunan di Inhil.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana pengawasan pihak terkait terhadap perusahaan besar yang jelas-jelas memiliki kewajiban pajak?

Kebocoran PAD dari sektor pajak listrik bukan hanya merugikan kas daerah, tetapi juga mencederai prinsip keadilan. Sementara masyarakat kecil patuh membayar pajak penerangan jalan, perusahaan besar justru diduga mengabaikan kewajiban yang nilainya cukup fantastis jika dikalkulasikan dari tahun-ketahun.

Persoalan PT THIP ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, menegakkan aturan, dan memastikan setiap rupiah pajak benar-benar masuk ke kas daerah. Tanpa langkah tegas, kebocoran PAD akan terus berulang, dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tangah berupaya mengkonfirmasi pihak perusahan PT THIP, dan Bapenda Inhil terkait persoalan tersebut. (Arbain/Red)

Catatan: Berita ini berhak cipta, dilarang keras mengcopy narasi berita ini tanpa se-izin redaksi ARBindonesia.com.