ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (2/6/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan petani terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai masih berada di bawah harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, CH Agung Nugroho, S.T.P., M.M., Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha, S.P.
Rombongan Pemkab Rohul mendatangi tiga PKS, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
Kehadiran tim Pemkab Rohul disambut jajaran manajemen masing-masing perusahaan, mulai dari bagian hubungan masyarakat (humas), manajer pabrik, hingga bagian pembelian TBS.
Dari hasil monitoring langsung di lapangan, Syafaruddin Poti membenarkan masih adanya ketimpangan harga pembelian TBS, khususnya yang diterima petani swadaya atau petani mandiri.
Sementara harga TBS untuk petani plasma terpantau relatif stabil sesuai ketetapan pemerintah, harga yang diterima petani swadaya, meskipun mulai mengalami kenaikan, masih berada di bawah standar yang ditetapkan.
Di PT SKA, misalnya, harga pembelian TBS tercatat sekitar Rp3.100 per kilogram. Sementara di PT SAI, harga yang diterima petani bahkan lebih rendah, yakni sekitar Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan petani sawit kita,” tegas Syafaruddin Poti.
Dorong Kemitraan PKS dengan Petani
Sebagai langkah konkret dan solusi jangka panjang, Wabup menginstruksikan seluruh PKS, khususnya PKS nonkebun, agar segera membangun kemitraan resmi dengan pekebun swadaya.
Kemitraan tersebut diharapkan melibatkan kelembagaan tani yang legal, seperti Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Koperasi Unit Desa (KUD), sebagai basis pemasok bahan baku bagi pabrik.
Menurut Syafaruddin, pola kemitraan harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang memiliki ketentuan jelas dan mengikat.
Salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah kewajiban perusahaan membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
“Kalau perusahaan bermitra dengan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD, harus ada MoU yang jelas dan mengikat. Salah satunya, harga pembelian TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemitraan antara perusahaan dan petani tidak boleh hanya sebatas hubungan jual beli. PKS juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membina petani agar produktivitas dan kualitas hasil perkebunan meningkat.
“Kemitraan bukan hanya soal membeli buah petani. Perusahaan juga harus ikut membina petani, mulai dari teknik budi daya, perawatan kebun, hingga upaya peningkatan produktivitas. Kalau kualitas buah bagus, tentu perusahaan bisa membeli dengan harga yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak,” tambahnya.
Peringatkan Tauke dan Pemilik Peron
Wabup Rohul juga memberikan peringatan kepada para pengepul atau tauke serta pemilik peron dan timbangan sawit agar tidak memanfaatkan kondisi pasar untuk menekan harga TBS petani swadaya.
“Kita imbau tauke dan pemilik peron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil sidak, Pemkab Rohul dalam waktu dekat akan memanggil seluruh manajemen PKS yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu.
Pertemuan tersebut akan membahas evaluasi harga TBS sekaligus mendorong percepatan realisasi kemitraan antara PKS dan kelembagaan tani lokal.
Langkah itu diharapkan dapat menciptakan rantai pasok bahan baku yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian harga dan perlindungan terhadap petani sawit swadaya.
Sementara itu, Disnakbun Rohul menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan harga TBS setiap hari di seluruh PKS yang beroperasi di Rokan Hulu.
Data harga harian tersebut akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (Adv)



BERITA TERHANGAT
Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran
Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau
Wabup Syafaruddin Poti Tekankan Disiplin ASN dan Penguatan Pelayanan Masyarakat